Kantor Pertanahan Indragiri Hulu Laksanakan Pemusnahan Arsip Sesuai Ketentuan Rabu, 11/03/2026 | 11:59
BNEWS — Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hulu melaksanakan kegiatan pemusnahan arsip sebagai bagian dari upaya penertiban dan pengelolaan dokumen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Rabu (11/03/2026).
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hulu, Syafrisar Masri Limart, bersama para pejabat pengawas dan petugas arsip di lingkungan kantor tersebut. Pelaksanaan pemusnahan dilakukan secara prosedural dengan mengacu pada ketentuan retensi arsip yang telah ditetapkan.
Dalam pelaksanaannya, arsip yang dimusnahkan merupakan dokumen yang telah habis masa retensinya dan tidak lagi memiliki nilai guna administratif, hukum, maupun historis. Langkah ini menjadi bagian penting dalam memastikan pengelolaan arsip berjalan tertib, efektif, dan akuntabel.
Pemusnahan arsip juga bertujuan untuk mengurangi penumpukan dokumen serta meningkatkan efisiensi dalam penyimpanan dan penataan arsip aktif di lingkungan Kantor Pertanahan. Dengan demikian, pelayanan kepada masyarakat diharapkan dapat berjalan lebih optimal.
Kegiatan yang berlangsung di Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hulu ini menjadi komitmen institusi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik melalui pengelolaan arsip yang profesional dan sesuai regulasi.**/rls