Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Telah Ditetapkan Tersangka oleh KPK Rabu, 04/03/2026 | 13:06
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq
Berkabarnews.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan tersangka kepada Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, setelah sebelumnya dilakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa 3 Maret 2026.
“KPK sudah menetapkan status hukum kepada pihak-pihak yang diamankan dalam 1x24 jam,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (4/3/2026).
Menurut Budi, penetapan tersangka terhadap Fadia Arafiq dilakukan KPK setelah menggelar gelar perkara atau ekspose pada Selasa (3/3/2026) malam, usai kasus tersebut naik ke tahap penyidikan. “Untuk kronologi, konstruksi, dan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kami akan sampaikan lengkap melalui konferensi pers,” kata Budi.
Pada 3 Maret 2026 KPK mengumumkan melakukan rangkaian tangkap tangan pada bulan Ramadhan sekaligus merupakan OTT ketujuh pada tahun 2026. KPK menangkap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq bersama ajudan dan orang kepercayaannya di wilayah Semarang, Jawa Tengah.
KPK juga mengumumkan menangkap 11 orang lain dari Pekalongan, Jawa Tengah. Salah satu yang ditangkap adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Pekalongan Mohammad Yulian Akbar.
OTT yang menangkap Fadia Arafiq berkaitan dengan pengadaan outsourcing atau tenaga alih daya pada beberapa dinas di Pemerintah Kabupaten Pekalongan.**/ara