Menteri ATR/BPN Tegaskan Pengendalian Alih Fungsi Lahan untuk Jaga Ketahanan Pangan Rabu, 17/12/2025 | 19:56
Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga ketahanan pangan nasional melalui pengendalian alih fungsi lahan pertanian. Upaya tersebut sejalan dengan amanat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.
Dalam RPJMN tersebut, Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) ditargetkan mencapai 87 persen pada tahun 2029. Target ini menjadi bagian dari strategi nasional untuk menjamin ketersediaan pangan sekaligus mendukung pencapaian Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
“Posisi kami di Kementerian ATR/BPN adalah memastikan fungsi pengendalian berjalan dengan baik. Kalau fungsi manajemen risiko ini diobral, maka ketahanan pangan nasional akan hancur. Karena itu, pengendalian alih fungsi lahan pertanian harus dilakukan secara ketat dan konsisten,” tegas Nusron Wahid.
Pernyataan tersebut disampaikan Menteri Nusron dalam Rapat Koordinasi Alih Fungsi Lahan yang digelar di Kementerian Hukum, Jakarta, Rabu (17/12/2025). Rapat koordinasi ini membahas upaya penguatan pengendalian pemanfaatan ruang, khususnya terkait perlindungan lahan pertanian agar tidak beralih fungsi secara tidak terkendali.
Menurut Nusron, pengendalian alih fungsi lahan merupakan bagian penting dari manajemen risiko pembangunan nasional. Ia menekankan perlunya konsistensi dalam implementasi kebijakan, baik di tingkat pusat maupun daerah, guna memastikan keberlanjutan lahan pertanian sebagai penopang ketahanan pangan.
Melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga, Kementerian ATR/BPN berupaya memastikan kebijakan pengendalian alih fungsi lahan dapat berjalan efektif dan sesuai dengan rencana pembangunan nasional yang telah ditetapkan.**/rls