Polsek Perhentian Raja Tangkap Pelaku Pencabulan Terhadap Dua Anak Tiri Jumat, 07/11/2025 | 15:36
Berkabarnews.com, Kampar - Polsek Perhentian Raja menangkap seorang pria berinisial SA (58), karena mencabuli dua orang anak tirinya yang masih dibawa umur di Kecamatan Perhentian Raja. Korban adalah AL (15) dan KA (12).
Kejadian ini baru diketahui oleh ibu korban pada Kamis (6/11/2025) sekira pukul 07.30 Wib. "Pelaku melakukan tindakan tidak senonoh ini di dalam rumahnya,"ujar Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Perhentian Raja IPDA Peri Padli, Jum'at (7/1/2025).
Kejadian ini dilaporkan oleh Ibu korban ID (44) ke Mapolsek Perhentian Raja setelah mendengarkan pengakuan dari anaknya KA yang telah dilecehkan, dengan cara memegang payudara dan memegang kemaluannya.
"Hasil pemeriksaan, korban KA mengaku saat itu sedang tidur di rumah tamu dan pelaku mendatangi korban dan melakukan tindakan-tindakan tidak senonoh,"ungkap Kapolsek.
"Aksi pelaku ini sudah duankali dilakukan kepada korban KA dan disaat itu juga korban AL juga mengalami kekerasan seksual dari pelaku. "Aksi keji kepada korban AL itu sudah 3 bulan lalu dengan cara yang sama, namun ia takut menceritakan kepada Ibunya karena dimarahi oleh pelaku," jelas IPDA Peri.
Setelah menerima laporan, korban langsung diperiksa dan kondisi mereka yang mengalami ketakutan atau trauma atas terjadinya perbuatan cabul yang dialami.
"Setelah barang bukti lengkap, pelaku kita tangkap dan mengamankan di Mapolsek Perhentian Raja untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," pungkas IPDA Peri.
Pelaku melanggar Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Undang – Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.**/ald