Mak Gadih Gembong Narkoba Inhu akan Jalani Sidang TPPU, Aset Rp 5,42 M Disita Minggu, 26/10/2025 | 16:20
Mak Gadih
Berkabarnews.com, Inhu - Gembong narkoba asal Indragiri Hulu (Inhu), Riau, Nurhasanah alias Mak Gadih kembali akan diadili dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sebelumnya, Mak Gadih sudah divonis 17 tahun penjara dalam kasus narkoba.
Menurut Kombes Putu Yudha Prawira, Dirnarkoba Polda Riau, saat ini berkas kasus TPPU Mak Gadih telah dinyatakan lengkap (P21). Tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhu.
"Berkas perkara TPPU atas nama tersangka Nurhasanah alias Mak Gadih telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu," kata Kombes Putu Yudha, Minggu (26/10/2025). Putu menjelaskan, perkara TPPU ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan Mak Gadih pada 28 Februari 2024.
Polisi juga telah melakukan penyitaan terhadap aset-aset milik Mak Gadih senilai Rp 5,42 miliar yang diduga hasil pencucian tindak pidana narkoba.
Mak Gadih ditangkap tim Satres Narkoba Polres Inhu yang dipimpin Wakapolres Kompol Teddy Ardian di rumahnya di Jalan Pasir Jaya, Desa Kuantan Babu, dengan barang bukti 97 bungkus sabu seberat 344,28 gram. Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa perempuan berusia 66 tahun ini telah melakukan transaksi jual beli narkotika sejak tahun 2010.
"Keuntungan dari bisnis haram tersebut diduga disamarkan dengan cara membeli aset bernilai miliaran rupiah," kata Kombes Putu Yudha.
Mengetahui hal itu, Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar langsung memerintahkan penyidik untuk melakukan tracking aset. Dari serangkaian penyelidikan akhirnya Polres Inhu menyita berbagai aset yang diduga hasil kejahatan narkotika, dengan total nilai mencapai Rp 5,42 miliar.
Aset tersebut mulai dari lima unit rumah dan ruko di kawasan Rengat dan Pandau Jaya, Kampar. Kemudian, sebidang kebun kelapa sawit seluas 16 hektare di Desa Kuantan Babu, 1 unit excavator merk Hitachi yang dicat ulang dari oranye menjadi biru, hingga satu unit mobil Honda CRV warna hitam tanpa pelat nomor.
Penanganan kasus TPPU ini merupakan perintah langsung dari Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan yang tegak lurus untuk melakukan pemberantasan narkoba. "Ini adalah sebagai bagian dari upaya kami melakukan pemutusan aliran dana hasil kejahatan narkotika," ujar Kombes Putu Yudha.**/ald