GALERI FOTO DPRD Riau Gelar Paripurna, Bapemperda Berikan Rekomendasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan Melayu Kamis, 13/02/2025 | 15:45
BNEWS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian rekomendasi Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemajuan Kebudayaan Melayu Riau serta laporan hasil reses masa sidang I (September–Desember 2024). Rapat ini berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Riau, Kamis (13/2/2025).
Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau, Ahmad Tarmizi, dan dihadiri oleh perwakilan seluruh fraksi DPRD, antara lain Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan Suyadi, Sekretaris Fraksi Partai Golkar Jons Ade Nopendra, Ketua Fraksi PKS Ayat Cahyadi, Wakil Ketua Fraksi Gerindra Zulhendri, Wakil Ketua Fraksi Demokrat Nur Azmi Hasyim, Ketua Fraksi PKB Kasir, Ketua Fraksi Partai Nasdem Munawar Syahputra, serta Wakil Ketua Fraksi Gabungan PAN dan PPP Fairus beserta jajarannya masing-masing.
Sementara itu, dari pihak Pemerintah Provinsi Riau, hadir Asisten III Setdaprov Riau Elly Wardhani mewakili Penjabat (Pj) Gubernur Riau serta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Riau.
Dalam rapat tersebut, Ahmad Tarmizi menyampaikan sejumlah rekomendasi penting dari Bapemperda terkait Ranperda Pemajuan Kebudayaan Melayu Riau, menindaklanjuti Nota Dinas Ketua DPRD Riau Nomor: 10/ND/Bapemperda/II/2023 tanggal 13 Februari 2023.
"Rekomendasi ini merupakan hasil evaluasi mendalam oleh Bapemperda setelah melakukan konsultasi dengan Direktorat Produk Hukum Daerah, Ditjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri," jelas Ahmad Tarmizi.
Ahmad Tarmizi menyebutkan, rekomendasi Bapemperda DPRD Riau meliputi beberapa aspek penting. Pertama, mempertegas bahwa Kebudayaan Melayu Riau merupakan bagian integral dari kebudayaan nasional yang harus dilestarikan, selaras dengan amanat Undang-Undang Dasar RI 1945 dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
"Kami menyadari bahwa kebudayaan Melayu harus terus dilestarikan, terlebih di tengah tantangan globalisasi. Ranperda ini menjadi upaya nyata untuk menjaga nilai-nilai luhur budaya Melayu Riau," tegasnya.
Kedua, Ahmad Tarmizi menyebutkan bahwa Perda Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pelestarian Kebudayaan Melayu Riau saat ini dinilai tidak relevan lagi dengan dinamika masyarakat, sehingga perlu diganti dengan peraturan daerah yang lebih aktual dan sesuai kebutuhan zaman.
Selain itu, analisis dari Bapemperda juga menemukan bahwa kebudayaan merupakan salah satu pilar pembangunan yang termuat dalam visi-misi pembangunan Provinsi Riau 2005-2025 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Riau 2019-2024.
Ahmad Tarmizi menambahkan, Kementerian Dalam Negeri secara khusus meminta Pemprov Riau dan DPRD Riau untuk menyelaraskan naskah akademik dan Ranperda Pemajuan Kebudayaan Melayu Riau dengan mempertimbangkan substansi peraturan lama (Perda Nomor 9 Tahun 2015) dengan Undang-undang terbaru (UU Nomor 5 Tahun 2017).
"Harapan kami, rekomendasi ini menjadi acuan dalam proses pembahasan Ranperda berikutnya agar dapat segera disahkan demi memperkuat pelestarian budaya Melayu di Provinsi Riau," kata Ahmad Tarmizi.
Setelah mempertimbangkan berbagai aspek tersebut, Bapemperda DPRD Provinsi Riau menyatakan pembahasan Ranperda Pemajuan Kebudayaan Melayu Riau dapat dilanjutkan hingga disahkan menjadi peraturan daerah.**/ian/Galeri