Dua Orang Perambah Hutan Lindung TNBT di Inhu Ditangkap Rabu, 08/01/2025 | 19:23
Penangkapan kayu illog
BNEWS - Dua orang diduga pelaku penebangan hutan secara liar (illegal logging) ditangkap Polisi Kehutanan (Polhut) pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Balai Taman Nasional Bukit Tiga Puluh (TNBT).
Kedua terduga pelaku diamankan pada saat dilakukan patroli pengamanan kawasan hutan di Wilayah Kerja Resort Lahai SPTN II Belilas.
"Kedua pelaku tersebut berinisial Ek dan SG, warga Kecamatan Batang Cenaku Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu)," kata Kepala Balai TNBT, Gebyar Andyono, Rabu (8/1/2025).
Patroli katanya, dilaksanakan oleh Polhut TNBT sejak Kamis hingga Senin (2-6/1/2025) di Wilayah Kerja Resort Lahai SPTN II Belilas.
Penangkapan kedua pelaku berawal dari informasi masyarakat tentang adanya aktifitas pembalak liar di lokasi tersebut.
Berdasarkan informasi ini tim kemudian melakukan pemantauan dan penyisiran dan menemukan adanya aktifitas muat kayu yang terjadi di daerah 500 Desa Alim. Kayu tersebut milik warga Desa Alim dengan inisial M.
"Pada Jumat (3/1/2025) pukul 13.00 WIB, tim patroli kembali memperoleh informasi kendaraan truk colt diesel berwarna kuning dan bak hitam dengan muatan kayu bergerak menuju Simpang Tayas. Pada akhirnya kendaraan tersebut terpantau melalui pos pemantauan hingga dilakukan pengejaran," kata . Kepala Balai TNBT.
Truk diberhentikan dan tim melakukan interogasi serta menanyakan legalitas atau dokumen kayu yang dibawa terduga pelaku .
Seusai pemeriksaan, terduga pelaku dan barang bukti diserahkan kepada Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PPHLHK) Sumatera untuk dilakukan penyelidikkan dan penyidikkan lebih lanjut.
"Karena mengaku tidak memiliki dokumen asal kayu, tim mengamankan dua orang terduga pelaku untuk dilakukan pendalaman informasi ke Kantor Balai TNBT, secara prosedural petugas Polhut kami telah melaksanakan tugas sesuai dengan SOP nya sebagai Polhut terhadap kejadian TIPIHUT," ungkapnya.
Pasca penangkapan terhadap kedua terduga pelaku, sempat beredar isu kayu tersebut untuk masjid. Namun semua alibi itu untuk menghindar dari jeratan hukum.
"Kalau untuk masjid, tentunya akan ada koordinasi awal oleh pengurus masjid. Namun, hingga saat ini tidak ada koordinasi dari pengurus masjid," katanya.
Menurut Kepala TNBT, patroli merupakan bagian dari upaya preventif dalam melaksanakan tugas perlindungan dan pengamanan hutan terhadap aktifitas illegal.**/ald/mc