Penipuan RLH, Kades Polak Pisang Inhu akan Laporkan Oknum Kadus Rabu, 08/11/2023 | 21:52
BNEWS - Adanya dugaan kasus penipuan yang dialami 20 warga sebagai calon penerima Rumah Layak Huni (RLH) Kepala Desa (Kades) Polak Pisang, kecamatan Kelayang, akan melaporkan oknum Kepala Dusun (Kadus) desa Kota Medan ke polisi.
Usman, Kades Polak Pisang mengatakan, dirinya merasa jadi korban karena perbuatan yang dilakukan oleh Hengky, Kadus Desa Kota Medan, kecamatan Kelayang.
Perbuatan yang dilakukan Kadus Kota Medan ini telah berlangsung hampir 4 tahun yang lalu, atau terhitung dari tahun 2020, telah merencanakan program RLH yang akan diberikan kepada warga Polak Pisang, termasuk warga Desa kota Medan di Kecamatan Kelayang, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu)
Kepala Desa Polak Pisang Usman menyampaikan, dirinya hanya mendengar sepintas perencanaan program Rumah Layak Huni yang digagas oleh Hengky. Soal keabsahan dan dari mana Sumber dananya, hanya Hengky yang tau.
"Terkait uang yang dipungut Hengky kepada masyarakat saya tidak mengetahui dan itu murni Hengky yang menerima uang, untuk biaya administrasi," kata Usman kepada wartawan, Rabu (08/11/2023)
Usman menjelaskan, pada tanggal 20 Agustus tahun 2023 Hengky berjanji kepada 20 masyarakat calon penerima RLH bahwa dia akan mengembalikan uang pungutan kepada masyarakat, ditandatangani disertai materai.
Seperti yang tertuang saat digelar musyawarah bersama masyarakat yang difasilitasi oleh Kepala Desa Polak Pisang di Aula kantor kepala desa saat dan dihadiri Babinsa dan Bhabinkamtibmas kecamatan Kelayang.
"Dalam perjanjian itu jelas terbukti Hengky seorang diri yang telah menipu warga saya. Uang pungutan itu dikirim ke salah satu staf Kemenkeu bernama Ibnu Hidayat. Apabila pada batas waktu yang telah dijanjikan belum ada niat baik dari Hengky, maka saya akan melaporkannya ke aparat hukum," kata Usman.
Sebagai Kades Polak Pisang Usman sangat menyayangkan perbuatan Hengky yang telah membuat keresahan dikalangan masyarakat Polak Pisang. Usman meminta juga, laporan ke Polres Inhu melalui lembaga Aliansi Indonesia (LAI) supaya bisa diusut tuntas.
Sebelumnya, Ketua DPP LAI, Rudi Walker Purba, sebagai pemegang kuasa dari masyarakat telah melakukan koordinasi terkait Kadus RKH Polak Pisang ini
Sementara Hengky, Kadus Kota Medan saat di konfirmasi melalui telpon seluler mengatakan bahwa dalam surat perjanjian itu batas waktu pembayarannya pada bulan 12 atau Desember 2923.
"Saya akan mempertanggung jawabkan sesuai yang saya transfer. Dan apabila saya tidak kembalikan uang itu, saya akan mempertanggung jawabkan laporan ke pihak penegak hukum," katanya
Sedangkan Kapolres Inhu melalui Kanit Tipikor Ipda Miki Kurniawan mengatakan, dalam Kadus ini sebanyak 12 orang saksi sudah dimintai keterangan, termasuk Kades Polak Pisang dan Hengky.
"Kalau yang disebut oknum dari Kemenkeu belum bisa dihubungi, masih target kita,” jawab Miki.**/Iin