BNEWS - Perangkat desa Pongkai Istiqomah, kecamatan XIII Koto Kampar, merasa senang setelah Mahkamah Agung (MA) mengembalikan berkas permohonan kasasi yang diajukan oleh Kepala Desa (Kades) Pongkai Istiqomah, Mukhtar Lutfi, beberapa waktu lalu melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru.
Kuasa hukum perangkat desa Pongkai Istiqomah, Rais Hasan Piliang, Senin (30/10/2023) kepada media menyampaikan, upaya hukum terhadap putusan PTUN Pekanbaru yang menganulir pemecatan perangkat desa pongkai istiqomah telah selesai.
"Terbentur pasal 45A ayat (2) huruf C undang-undang Nomor 5 tahun 2004 tantang perubahan atas undang-undang Nomor 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung," katanya.
"Jadi apapun yang dilakukan oleh kepala desa Pongkai Istioqomah tidak akan membuahkan hasil, karena dibatasi oleh perarturan perundang undangan, " sambungnya.
Sebelumnya PTUN Medan menganulir permohonan banding yang diajukan oleh Kepala Desa pongkai istiqomah dengan putusan Nomor 73/B/2023/PT.TUN-MDN.
Masih menurut RHP, sebaiknya Kepala Desa Pongkai Istiqomah melakukan rekonsiliasi internal untuk perbaikan pelayanan masyarakat, akhiri konflik yang terjadi antara kepala desa dan perangkat desa, sehingga perjalanan pemerintah desa dapat berjalan dengan baik dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
"Kemudian kepala desa juga membayarkan gaji perangkat desa yang tertahan akibat kemelut yang terjadi," katanya .
Sementara salah seorang perangkat desa, M Husni menyampaikan rasa syukur karena Mahkamah Agung dapat memberikan keadilan kepada perangkat Desa Pongkai Istiqomah, dan berharap ke depan dapat berjalan bersama kepala Desa Pongkai Istiqomah dalam memberikan pelayanan kepada Masyarakat.
"Saya berterima kasih kepada tim kuasa hukum dari kantor RHP LAW FIRM yang telah memberikan bantuan hukum," katanya.**/ald