Polsek Kampar Kiri Hilir Tangkap Tiga Orang Pelaku Narkoba Kamis, 24/08/2023 | 14:16
Kiriman Barhubs
BNEWS - Jajaran Polsek Kampar Kiri Hilir berhasil menangkap tiga pelaku Narkoba yang sudah merasakan masyarakat. Ketiga pelaku ini sudah mendekam di sel tahanan Polsek Kampar Kiri Hilir, sejak Rabu (23/8/2023) sekira pukul 13.20 WIB.
Pelaku adalah HE (29) warga Desa Hidup Baru Kecamatan Kampar Kiri Tengah yang ditangkap di rumahnya. CE (30) warga Desa Bina Baru Kecamatan Kampar Kiri Tengah dan MA (23) warga Desa Hidup Baru Kecamatan Kampar Kiri Tengah.
'Mereka ditangkap di dalam kebun kelapa sawit di Dusun II Desa Koto Damai Kecamatan Kampar Kiri Tengah," katanya.
Menurut Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Kampar Kiri Hilir AKP Elva Hendrik ketiganya ini ditangkap berkat laporan dari masyarakat.
"Mereka ini, sudah banyak laporan dari masyarakat dan langsung kita lakukan penangkapan," tegas Kapolsek.
Awalnya kata Kapolsek, dilakukan penangkapan terhadap pelaku HE, sebelumnya sudah dilakukan penyelidikan terlebih dahulu. Diketahuilah pelaku ini berada di rumahnya,
"Unit Reskrim IPDA Azhari langsung melakukan menangkapnya dan ditemukan barang bukti kotak rokok ESSE warna hijau yang di dalamnya berisikan 4 paket, diduga narkotika jenis shabu dan pelaku HE mengakui miliknya.
Kepada pelaku HE dilakukan introgasi dan mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari pelaku CE. Usai mengetahui itu, Unit Reskrim langsung melakukan pelacakan terhadap CE yang diketahui saat itu berada di perkebunan kelapa sawit di Desa Koto Damai.
Dan ternyata benar, pelaku CE berada di dalam kebun sawit bersama dengan pelaku MA. Keduanya langsung ditangkap dan dilakukan penggeledahan.
Pelaku WA langsung diamankan dan menemukan barang bukti 1 paket kecil narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening, bungkus kotak rokok on bold, Handphone Merk REDMI dan ia mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya. "Dan MA juga mengakui mendapatkan barang haram itu dari CE," tegasnya.
Setelah itu, pelaku CE kita geledah dan ditemukan barang bukti berupa 1 paket besar Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening, 2 paket kecil Narkotika jenis Sabu yang di bungkus dengan plastik bening, uang tunai Rp 600 ribu, kotak rokok sampoerna, timbangan digital warna hitam silver, set bong, dan Handphone Merk OPPO.
"Pelaku CE kita introgasi dan mengakui barang itu miliknya yang ia dapat dari Kota Pekanbaru," tambah Elva lagi.
Selanjutnya, ketiga pelaku langsung di bawa ke Mapolsek untuk mempertanggungjawabkan perbuatan Para pelaku juga sudah melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Kapolsek.*"/ald