Bukan Duel, Pemuda yang Tewas di Danau Buatan Pekanbaru Ternyata Korban Begal Senin, 10/04/2023 | 21:48
Kapolresta Pekanbaru saat jumpa pers
BNEWS - Deri Kurniawan (25), tenaga honor Dinas Perhubungan Pekanbaru yang ditemukan tewas berlumuran darah di tepian Danau Buatan Dermaga Satu, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru, Minggu (9/4/2023), ternyata bukan karena duel maut, tetapi korban begal dari pelaku, Novaldi (25)
"Motif pelaku karena ingin merampok sepeda motor korban untuk dijual dan membayar utang. Pelaku membunuh korban karena ingin menguasai sepeda motor korban. Dari pengakuannya, pelaku ini memiliki utang sama orang lain sebesar Rp2 juta," kata Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pria Budi didampingi Kasat Reskrim Kompol Andrie Setiawan, Senin (10/4/2023).
Menurut Pria Budi, peristiwa itu berawal saat pelaku, yang juga teman masa kecil korban, datang ke rumah korban untuk meminta tolong diantarkan ke salah satu bengkel di Palas. Korban juga bekerja sampingan sebagai ojek online (ojol). Awalnya korban tidak mau mengabulkan permintaan pelaku.
"Pelaku ini sudah merencanakan semuanya. Korban sempat menolak ajakan pelaku dan pada akhirnya setuju mengantarkan pelaku," kata Kapolresta.
Selanjutnya korban membonceng pelaku menuju daerah Palas. Namun, dalam perjalanan pelaku mengajak korban untuk menjemput aki mobil di dekat Danau Buatan Dermaga Satu.
"Saat di tempat yang sepi, pelaku mengeluarkan senjata tajam dan langsung menikam leher, punggung serta wajah korban," jelasnya.
Korban sempat melawan hingga terjadi pergumulan di antara keduanya. Hingga akhirnya Deri tewas di tangan Novaldi. Namun belum sempat pelaku melarikan motor, seorang saksi tiba di lokasi sehingga Novaldi berpura-pura bahwa mereka adalah korban jambret.
"Pelaku membuat alibi bahwa mereka dijambret. Namun setelah kami telusuri dari kesaksian dan alibi, ada hal yang mencurigakan. Pertanyaan yang kami lontarkan berulang-ulang, selalu diberikan jawaban yang berbeda oleh pelaku," ujar Kasat Reskrim Kompol Andrie Setiawan.
Meski pelaku tetap tak mengaku telah membunuh korban, polisi tidak kehabisan akal. Andrie membawa sample darah yang menempel di kuku pelaku ke RS Bhayangkara.
"Bukti lainnya ditemukannya darah dari sample kuku pelaku saat kita berkoordinasi dengan RS Bhayangkara Polda Riau," jelas Andrie.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 340, 338, dan 365 ayat (3) tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana penjara hukuman seumur hidup.**/sad