Cegah Penyebaran PMK, Pemda Inhu Gelar Rapat Pembentukan Gugus Tugas Selasa, 28/06/2022 | 19:44
Rapat pembentukan gugus tugas PMK Inhu
BNEWS - Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) bergerak cepat menanggulangi Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang menyerang hewan ternak di beberapa daerah, dengan mengadakan rapat Pembentukan Gugus Tugas Pengendalian Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
Rapat diadakan di ruang kerja Sekretaris Daerah Kabupaten Indragiri Hulu, Selasa (28/06/2022), dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Ir. H. Hendrizal. M.Si, diikuti oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Paino, Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan, Hj. Bonayus Pariza, Kepala KPBD, Ergusfian; Dokter Hewan Saiful, Forkopimda, serta instansi terkait lainnya.
Percepatan penanganan PMK dilakukan untuk menjamin ketersediaan hewan kurban bagi masyarakat saat Hari Raya Idul Adha 1443 H pada Juli 2022 nanti.
Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan, Hj. Bonayus Pariza memberitahukan bahwa telah ditemukan PMK di beberapa desa kecamatan Batang Cenaku dan Sungai Lala.
Di Batang Cenaku terdapat di desa Kerubung Jaya, ditemukan 5 sapi positif PMK. Di kecamtan Sungai Lala ditemukan di desa Sungai Air Putih dan beberapa desa sekitarnya, terindikasi sekitar 30 ekor sapi PMK.
Sementara Dokter Saipul selaku dokter hewan yang hadir dalam rapat tersebut menjelaskan bahwa PMK merupakan virus yang ditakuti di seluruh dunia medis, karena penyebarannya sangat cepat.
Angka kesakitan PMK tersebut yang sudah terjadi di Indonesia diperkirakan 70 sampai dengan 100%. Seluruh sapi yang terkena PMK itu sakit dan angka kematian sampai 20%.
Selanjutnya dokter Saipul mengatakan PMK tersebut bukan penyakit yang menular ke manusia dan sebaliknya, secara medis di kategorikan aman dikonsumsi dengan catatan bagian-bagian khusus tidak dikonsumsi dan secara kemanusiaan bagian tersebut harus disingkirkan apabila kerusakannya melebihi ambang batas.
Adapun langkah agar dapat mengendalikan wabah PMK tersebut Sekda menghimbau agar segera dibentuk gugus tugas tersebut.
"Kepada dinas teknis agar disegerakan membuat SK-nya yang ditandatangani oleh Bupati," katanya.
Langkah ke depannya kata Sekda, yaitu pengecekan dan pengawasan hewan ternak dari tingkat desa, kecamatan serta kabupaten, yang dipindahkan dari satu lokasi ke lokasi lainnya seperti hewan ternak dari luar daerah, melockdown daerah yang sudah terindikasi PMK, memberikan vaksin dan atau vitamin kepada hewan ternak, mengaktifkan kembali posko covid menjadi posko PMK serta penyemprotan kandang dengan cairan disinpektan.
Terakhir Hendrizal menyampaikan, begitu SK sudah ditandatangani akan diadakan rapat kembali bersama unsur-unsur tarkait seperti kades, bhabinkamtibmas, Babinsa, untuk mensosialisasikan PMK tersebut.**/iin